Dewan gereja Indonesia (PGI)mencemaskan semakin dekatnya penerapan hukum syariah di Indonesia. Demikian harian Belanda Trouw. Belum lama ini diajukan rancangan undang-undang yang mengatur produk halal dan kewajiban membayar zakat. Ketua PGI Andreas Yewangoe mengatakan RUU mengabulkan kehendak satu pemeluk agama, tapi mengorbankan yang lain. UU yang berlaku nasional harusnya bersifat netral dan tidak mengucilkan siapapun. Jika tidak, ini bisa menyebabkan diskriminasi. Demikian Yewangoe seperti dikutip Trouw.
Walaupun Indonesia memiliki populasi umat muslim terbesar dunia, tapi Indonesia bukan negara islam. Pengacara PGI Lodewijk Gultom mengatakan formulasi RUU tersebut banyak mengacu pada hukum syariah, seakan-akan Indonesia adalah negara islam. Menurut Gultom penerapan hukum halal bisa membuat kelompok agama lain merasa tidak diacuhkan dan menuntut hal yang sama berdasarkan tradisi agama mereka. Ini bisa menimbulkan perpecahan. Demikian Gultom seperti dikutip Trouw.
PGI minta bicara dengan Presiden SBY soal hal ini. Juga soal peraturan diskriminatif lain yang sering diterapkan pemda di berbagai daerah. Di sana sini berlaku UU yang misalnya semakin membatasi kontak pria dan wanita. PGI mengkhawatirkan apa yang mereka sebut islamisasi. Belum lama ini sebuah pengadilan di Jawa memerintahkan sebuah panti asuhan ditutup dengan alasan penghuninya adalah anak-anak kristen. Menurut organisasi Open Doors, Indonesia menduduki tempat ke-41 dari 50 negara yang paling banyak mengadili orang dengan alasan kekristenan. Di peringkat pertama adalah Korea Utara yang tidak mengijinkan orang menjadi kristen.
Sumber :
Radio Nederland Wereldomroep
25 Agustus 2009
Jadilah Donatur Ob.or.id |
Kembali Ke Depan |
Artikel Sebelumnya |
10 Artikel Terbaik