Berbagai kasus kekerasan atas nama agama kerap terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus penistaan agama Lia Eden hingga penyerbuan jemaah Ahmadiyah yang dianggap sesat. Tak terhitung pula korban jiwa dan harta yang terjadi dalam kasus-kasus tersebut. Dalam setiap kasus kekerasan agama, korban biasanya mendapat pembelaan dari dari pengacara yang mendampingi mereka, baik di pengadilan maupun di lapangan. Ternyata tak mudah menjadi pengacara kasus kebebasan beragama. Mereka kerap diteror, hingga dituding ikut membela kelompok yang dianggap sesat oleh sebagian masyarakat itu. Reporter KBR68H Budhi Kurniawan mencuplik sedikit kisah mereka yang membela keberagaman di negeri penuh perbedaan bernama Indonesia.
Saor Siagian masih ingat kejadian pagi itu. Usai mendampingi jemaat gereja di daerah Bekasi Timur yang kegiatan ibadahnya dihentikan paksa oleh warga, mobil Saor dihentikan di tengah jalan. Ia diancam sejumlah orang.
Saor Siagian: "Ketika kita ikut di lapangan dibilang kita sebagai provokator. Bahkan diancam, kalau Anda biasa berhadapan dengan polisi mungkin enteng, tapi kalau berhadapan dengan kami, Anda harus berhitung. Coba jangan lagi datang, kalau Anda datang lagi, kami tak bisa jamin Anda selamat apa tidak. Dalam kondisi pulang, pernah kami, mobil kami diberhentikan. Sementara ada jemaat dalam mobil yang harus kami selamatkan. Dia mau coba buka pintu tak bisa, bannya mau dikempesin, karena sempat diberhentikan."
Itu bukan satu-satunya kejadian yang pernah dialami Saor. Semua terkait dengan kasus kebebasan beragama yang ditangani Saor, Koordinator Tim Pembela Kebebasan Beragama. Tim ini dibentuk oleh sejumlah pengacara untuk menyikapi maraknya berbagai kasus penutupan gereja di sejumlah tempat. Selain menangani kasus penutupan paksa sejumlah gereja di sejumlah tempat, Saor juga menjadi pembela untuk kasus penistaan agama Lia Eden dan penyerangan terhadap mesjid dan jemaah Ahmadiyah.
Suasana sidang eden
Asfinawati, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta punya pengalaman lain. Gara-gara membela Ahmadiyah, ia mesti perang urat saraf dengan orang tua-nya. Ia dianggap ikut membela keyakinan yang dianggap sesat.
Asfinawati: "Bapak saya sangat tidak setuju saya membela Ahmadiyah. Sehingga itu harus jadi bahan perdebatan antara kita. Dan saya pikir ini sudah di luar kapasitas orang tua mencampuri pekerjaan anaknya, karena saya toh tidak menjadi Ahmadiyah. Tidak percaya juga dengan yang diyakini Ahmadiyah. Ini sebenarnya cuma cermin dari bagaimana masyarakat kita secara sempit, gejalanya mereka seringkali mereka punya pendapat tapi sebenarnya tak mengecek pada sumbernya. Itu hanya dengar-dengar."
Kata Asfin, ia hanya membela kebebasan orang untuk memeluk keyakinannya. Ia masih meyakini kebebasan itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tak soal ia percaya dengan ajarannya atau tidak.
Keyakinan ini juga ada pada diri Saor Siagian.
Saor Siagian: "Belum bisa membedakan sebenarnya yang kita bela bukan keyakinan. Tapi hak-hak hukum daripada para tersangka di mana konstitusi menjamin bahwa mereka bebas menjalankan keyakinannya, sejauh mereka tidak melakukan kriminalisasi, tidak mengganggu ketertiban atau pelanggaran dan lain-lain."
Membela kelompok yang dianggap sesat pun seringkali disertai syarat dari yang dibela. Maklum, klien mereka adalah orang-orang dengan keyakinan yang berbeda dari orang kebanyakan. Menurut Saor, saat menangani kasus Lia Eden tahun 2005, kliennya sempat ragu dengan komitmen dia sebagai pengacara untuk membela mereka. Ia sampai diminta bersumpah ala ajaran Eden demi membuktikan komitmennya.
Saor Siagian: "Waktu dia dulu diseret ke pengadilan, kami diminta melakukan sumpah. Waktu itu klarifikasi sumpah seperti apa karena kami sebagai advokat sebelum praktek advokat, kami telah melakukan sumpah. Setelah kami lihat ternyata sumpahnya itu kami tidak boleh bohong, harus jujur dan lain-lain. Karena itu juga bagian dari advokat, kami sudah melakukan. Mereka setuju dan kami tidak perlu melakukan sumpah tersebut. Yang kami hindari jangan sampai kami melakukan ritual yang spesifik agama tertentu karena kami bukan jamaah itu."
Dari beragam kasus yang terjadi, rupanya ada satu kemiripan. Yaitu adanya orang-orang yang memprotes keberadaan kelompok lain, meski sebelumnya mereka sudah saling mengenal. Ketika berada di ruang sidang, Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, menyaksikan bagaimana dua kubu saling berlawanan karena sama-sama mempertahankan keyakinan.
Asfinawati: "Dan antara pembela dan penonton itu dibatasi oleh pagar kayu. Ketika menoleh ke kanan saya melihat orang-orang yang begitu yakin degan keyakinannya. Yaitu teman-teman Eden, terdakwa. Ketika melihat ke kiri, ada orang-orang juga yang mendemo yang saya yakin mereka juga berdemo karena keyakinannya juga. Jadi kalau saya lihat kanan-kiri, keduanya sebenarnya sama-sama ingin memperjuangkan keyakinan. Dari situ saya pikir, wah ini saya kini sebetulnya korban dan masyarakat termasuk orang yang melaporkan sebetulnya korban juga."
Di ruang pengadilan, mereka yang berbeda biasanya ditempatkan di kursi pesakitan. Dijadikan terdakwa. Pasal yang seringkali dikenakan adalah pasal penodaan agama serta penyebaran kebencian pada kelompok lain dalam KUHP. Asfinawati, Direktur LBH Jakarta menilai pasal tersebut sebagai pasal karet, karena definisinya terlalu lentur. Misalnya soal frase 'penodaan agama'.
Asfinawati: "Penodaan agama itu tak ada pengertiannya dalam KUHP. Seperti pasal karet bisa dilenturkan ke mana-mana maka yang menafsirkan adalah kekuasaan, termasuk kekuasaan atau yang dianggap memegang otoritas agama saat itu. Dalam banyak kasus polisi harus bertanya pada kelompok keagamanan yang mana yang sesat, dan di situ ia harus memilih. Kalau ada sepuluh kelompok agama dalam agama yang sama, maka dia harus memilih salah satu yang diambil pendapatnya. Dan itulah sebetulnya diskriminasi kepada kelompok yang lain."
Pasal soal penodaan agama ini datangnya dari UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Direktur Riset YLBHI Zainal Abidin mengatakan, pasal itu yang biasanya dipakai untuk menjerat mereka yang dianggap sesat.
Zainal Abidin: "Amandemen kedua jelas memasukkan berbagai instrumen HAM yang menjamin hak atas kebebasan beragama. UU 39 tentang HAM, terakhir ratifikasi konvenan sipil and political right, dengan UU No 12 tahun 2005. Nah UU itu pada prinsipnya menjamin kebebasan beragama. Tapi ada produk lama, seperti UU No1 PNPS 65 yang sampai sekarang belum dicabut, yang berbagai macam pasalnya terus menerus jadi dasar pemerintah atau negara untuk melakukan tindakan yang bisa mengurangi atau melanggar kebebasan beragama."
Bukan cuma aturan hukumnya yang bermasalah, tapi juga aparat pelaksana aturan tersebut. Alih-alih melindungi, aparat kerap membiarkan aksi pelaku kekerasan agama. Seperti yang terjadi di Silang Monas, pada 1 Juni lalu, ketika seratusan orang yang sedang merayakan hari jadi Pancasila, diserbu oleh kelompok Laskar Pembela Islam. Zainal Abidin Direktur Riset YLBHI.
Zainal Abidin: "Kemungkinan aparat juga terdesak atau mengikuti kemauan kelompok yang seolah-olah sepertinya mayoritas karena hanya berani bersuara keras sehingga seringkali aparat itu tidak mampu memproteksi kelompok minoritas dan terpaksa dengan dalih pengamanan malah mengalihkan teman-teman yang seharusnya dilindungi, aparat kayaknya harus memilih, kalau dia tak mengikuti kelompok ini, akan mengalami suatu hal yang menyulitkan bagi mereka."
Hal yang serupa diungkap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan AKBB, Nong Darol Mahmadah. Kata Nong, sepanjang pelaku kekerasan agama dibiarkan, kasus serupa bakal bertambah.
Nong Darol Mahmadah: "Kalau pemerintah tak lagi tegas terhadap kelompok-kelompok itu, penyerangan atas nama agama akan terjadi terus menerus. Karena itu harus tegas bahwa di Indonesia, konstitusi sangat mendukung keberagamaan, agama apapun, selama tidak menyerang melakukan kekerasan, itu dilindungi."
Mengadili keyakinan seseorang, memaksa orang untuk memeluk keyakinan lain demi keseragaman dan kenyamanan orang lain, bisa jadi sesuatu yang sia-sia. Direktur LBH Jakarta Asfinawati menunjuk kepada mereka yang menganut aliran Lia Eden atau menjalani ajaran Ahmadiyah. Keyakinan mereka tak berubah, kata Asfin, meski mereka diserang kiri kanan. Tak peduli rumah telah porak poranda, tak peduli pemimpin mereka dihukum penjara, keyakinan mereka tetap bergeming.
Asfinawati: "Banyak contoh-contoh fasisme, otoritarianisme yang memaksa manusia untuk merubah pikiran, keyakinan, ideologi, agama atau apa pun, sesuatu yang ada di dalam tubuh. Dengan cara membakar, membunuh. Tapi itu tidak berhasil."
Tim liputan KBR68H melaporkan untuk Radio Nederland Wereldomroep di Hilversum.
Jadilah Donatur Ob.or.id |
Kembali Ke Depan |
Artikel Sebelumnya |
10 Artikel Terbaik